tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (29/1/2019) berencana mengumumkan nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Menurut Arief, tak hanya mantan narapidana korupsi, KPU juga akan mengumumkan caleg yang pernah menjadi terpidana suatu kasus hukum yang divonis pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.
"Karena UU menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka," jelas Arief.
Arief tak menyebutkan secara rinci pola penyampaian ke publik ini. Pihaknya masih mempersiapkan pengumuman ini. Menurut Arief, lembaganya melakukan hal ini atas dasar mengedepankan keterbukaan informasi ke publik.
"Publik harus diberitahu informasi itu, biar publik ketika memilih tahu," tegas Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pengumuman akan dilakukan KPU tak hanya melalui situs resmi KPU, namun juga melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
"Kemungkinan [pengumuman] ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor di media massa. Terkait hal ini juga, Wahyu mengakui lembaganya tak punya biaya untuk mengumumkan melalui pola beriklan di media massa.
Wahyu beralasan hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain. Paling memungkinkan, nama-nama tersebut diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
"Kan hakikatnya sama saja," jelas Wahyu.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri