tirto.id - Ada 12 calon anggota legislatif tingkat DPRD Provinsi yang berstatus sebagai eks narapidana kasus korupsi. Belasan orang itu lolos menjadi caleg karena mereka sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu RI ihwal pencalonan sebagai wakil rakyat.
"Jadi selama kemudian mereka mengajukan ajudikasi, maka kami akomodasi. Tapi [caleg] yang tidak ajukan ajudikasi tidak kami akomodasi," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Kamis (20/9/2018).
Berdasarkan pemaparan Ilham, 12 caleg DPRD Provinsi yang berstatus eks napi kasus korupsi itu berasal dari banyak daerah.
Gerindra menjadi partai terbanyak yang menyumbangkan caleg DPRD Provinsi eks napi kasus korupsi, yakni sebanyak 3 orang. Ketiga caleg DPRD Provinsi dari Gerindra yang berstatus itu adalah Mohamad Taufik (DKI Jakarta), Herry Jones Here (Sulawesi Utara), dan Husen Kausaha (Maluku Utara).
Setelah Gerindra, ada Golkar yang menyumbangkan 1 caleg eks kasus korupsi menjadi calon wakil rakyat. Ia adalah Hamid Usman dari Maluku Utara.
Kemudian, Partai Berkarya menyumbang 2 caleg eks kasus korupsi di tingkat DPRD Provinsi. Keduanya berasal dari Sulawesi Utara dan Maluku Utara yakni Meike Nangka serta Arief Armaiyn.
Partai Perindo menyumbang 1 caleg DPRD Provinsi eks napi kasus korupsi yakni Samuel Buntuang (Gorontalo). Kemudian, 1 caleg tingkat yang sama dari PAN bernama Abdul Fattah (Jambi).
Ada 3 caleg eks napi korupsi yang berasal dari Hanura di tingkat DPRD Provinsi. Mereka adalah Midasir (Jateng), Welhelmus Tahalele. (Maluku Utara), dan Ahmad Ibrahim (Maluku Utara). Terakhir, caleg DPRD Provinsi yang berstatus eks pesakitan kasus korupsi adalah berasal dari PBB bernama Nasrullah Hamka (Jambi).
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto