Menuju konten utama

Rencana KPU Umumkan Caleg Mantan Napi Korupsi Jangan Cuma Wacana

KPU hendak mengumumkan nama caleg eks koruptor ketika hari H pemilihan. Teknisnya belum final sampai sekarang.

Rencana KPU Umumkan Caleg Mantan Napi Korupsi Jangan Cuma Wacana
Komisioner KPU Pramono Ubaid bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Wacana menandai calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi pada pemilihan umum 2019 kembali mengemuka. Rencana itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan ihwal larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Putusan itu dikeluarkan MA pekan lalu, dan salinan putusannya dikirimkan ke KPU Senin (17/9/2018) malam.

Setelah eks napi kasus korupsi bisa menjadi caleg, KPU berencana membuat tanda khusus untuk mereka. Penandaan itu jadi semacam pengumuman ke publik saat pemungutan suara berlangsung.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra berkata, rencana pemberian tanda khusus bagi caleg eks koruptor masih dipertimbangkan hingga kini. Penandaan, katanya, bisa jadi tak akan di surat suara sebab format resminya sudah diumumkan. Lagipula, Pasal 342 UU Pemilu sudah mengatur apa saja materi di surat suara para caleg, yakni gambar dan nomor urut partai, nomor urut dan nama caleg, serta foto calon.

"Tapi kalau di luar itu bisa saja, nanti kami akan coba bicarakan juga," ujar Ilham di kantornya, Kamis (20/9/2018).

KPU membuka peluang agar penanda tercetak di daftar caleg tetap (DCT) pada tiap tempat pemungutan suara (TPS). Saat pemilu nanti, di setiap TPS akan ada DCT yang dipajang di papan pengumuman. Jadi masyarakat bisa melihat dulu siapa saja orang-orang itu sebelum memutuskan buat memilih wakilnya di parlemen.

Wacana Lama Bersemi Kembali

Rencana pemberian tanda khusus sebenarnya bukan hal baru. Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin berkata lembaganya sudah sejak lama mengusulkan pemberian tanda khusus bagi caleg eks napi koruptor kepada KPU.

Usulan itu, ujar Afif, muncul jauh sebelum KPU RI mengeluarkan PKPU 20/2018. Akan tetapi, pendapat Bawaslu itu ditolak.

"Sekarang setelah putusan MA diskusi ini muncul lagi. Sekarang mulai merebak lagi," kata Afifuddin kepada wartawan.

Afif mengaku belum menerima secara resmi usul KPU ihwal perlakuan khusus caleg eks koruptor.

"Kami hanya menerima [penjelasan] bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MA itu. Penandaan atau istilah lainnya yang menjadi diskursus di publik kami belum menerima secara resmi dari KPU," kata Afif.

Wacana tersebut mendapat tanggapan dari caleg eks napi kasus korupsi dari Partai Demokrat Darmawati Dareho. Caleg DPRD Kota Manado di Dapil Tuminting, Bunaken Darat itu menganggap tak ada masalah jika KPU RI hendak memasang tanda khusus untuk para calon wakil rakyat eks napi kasus korupsi.

Infografik CI Caleg Koruptor

Meski begitu, Darmawati menyebut rencana KPU berpotensi bertentangan dengan semangat kesetaraan di depan hukum. Ia pun yakin KPU tak akan serius merealisasikan ide itu.

"Saya percaya KPU tidak akan terjebak dengan ide sesat dan menggila seperti itu," kata Darmawati kepada Tirto.

Pendapat lain dikemukakan Wa Ode Nurhayati. Politikus yang gagal menjadi caleg DPR RI karena dibatalkan pencalonannya oleh PAN itu mempersilakan KPU melakukan apa pun. Akan tetapi, bekas terpidana korupsi tahun 2012 ini menganggap semangat KPU melawan korupsi salah tempat.

Menurut Nurhayati, fungsi pencegahan dan pemberian hukuman bagi koruptor adalah tanggungjawab lembaga penegak hukum. Dan KPU bukan lembaga seperti itu.

"Buat saya silakan saja KPU melakukan upaya apa pun, toh akhirnya pembuktiannya nanti pada 2019 karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Bukan di lembaga yang mau menghancurkan reputasi eks napi kasus korupsi."

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino