Menuju konten utama

Kata Mendagri soal Wacana Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Tjahjo Kumolo menyatakan revisi UU Pilkada bisa dilakukan untuk memasukkan larangan mantan koruptor maju ke pemilihan kepala daerah. Tapi, revisi itu perlu menunggu pelantikan DPR baru.

Kata Mendagri soal Wacana Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sekitar 200 ASN mangkir saat hari pertama kerja, Senin (10/6/2019). tirto.id/Adrian pratama Taher

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mantan narapidana korupsi dilarang maju ke Pilkada Serentak 2020.

"Itu [ranah] KPU, persyaratannya pada PKPU [Peraturan KPU]. [...] Ya nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman partai," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo mengatakan revisi UU Pilkada guna memasukkan larangan tersebut bisa dilakukan. Namun, kata Tjhajo, "Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru."

Desakan agar eks napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020 muncul usai KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual-beli jabatan.

Tamzil bukan sekali ini saja terjerat kasus korupsi. Dia pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Setelah bebas pada 2015, Tamzil kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Namun, KPU terkendala landasan hukum.

"Kita kan tahu, kendala dari gagasan ini di mana, ada di landasan hukum yang tidak cukup kuat karena hanya diatur dalam PKPU. Itu problemnya di sana," ujar Pramono saat dihubungi, hari ini.

Pramono khawatir, jika larangan itu cuma masuk dalam PKPU, sejumlah pihak akan menggugatnya di Mahkamah Agung (MA). Apalagi, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 pernah digugat dan dikabulkan MA.

"Sudah bisa diduga, dibatalkan [MA]. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ucap Pramono.

Oleh karena itu, menurut Pramono, idealnya UU Pilkada direvisi untuk memasukkan larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah.

Sementara jika tetap hanya memakai PKPU, Pramono berharap ada dukungan politik dari pemerintah pusat dan partai-partai di DPR.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom