tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mantan narapidana korupsi dilarang maju ke Pilkada Serentak 2020.
"Itu [ranah] KPU, persyaratannya pada PKPU [Peraturan KPU]. [...] Ya nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman partai," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo mengatakan revisi UU Pilkada guna memasukkan larangan tersebut bisa dilakukan. Namun, kata Tjhajo, "Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru."
Desakan agar eks napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020 muncul usai KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual-beli jabatan.
Tamzil bukan sekali ini saja terjerat kasus korupsi. Dia pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Setelah bebas pada 2015, Tamzil kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Namun, KPU terkendala landasan hukum.
"Kita kan tahu, kendala dari gagasan ini di mana, ada di landasan hukum yang tidak cukup kuat karena hanya diatur dalam PKPU. Itu problemnya di sana," ujar Pramono saat dihubungi, hari ini.
Pramono khawatir, jika larangan itu cuma masuk dalam PKPU, sejumlah pihak akan menggugatnya di Mahkamah Agung (MA). Apalagi, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 pernah digugat dan dikabulkan MA.
"Sudah bisa diduga, dibatalkan [MA]. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ucap Pramono.
Oleh karena itu, menurut Pramono, idealnya UU Pilkada direvisi untuk memasukkan larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah.
Sementara jika tetap hanya memakai PKPU, Pramono berharap ada dukungan politik dari pemerintah pusat dan partai-partai di DPR.
- ICW Desak Mantan Koruptor Dilarang Jadi Pejabat Publik
- KPU Usulkan Revisi UU Pilkada Bila Ingin Larang Eks Napi Koruptor
- Kalau Tangkap Koruptor Itu Radikal, Novel Ikhlas Disebut Radikal
- Suap Bupati Kudus: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Jual-Beli Jabatan
- Korupsi Bupati Kudus dan Mendesaknya Sanksi Pencabutan Hak Politik
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom