Menuju konten utama

Suap Bupati Kudus: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Jual-Beli Jabatan

Komisioner KPK Basaria Panjaitan memaparkan konstruksi perkara dugaan jual-beli jabatan berupa suap pengisian jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Suap Bupati Kudus: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Jual-Beli Jabatan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi penjelasan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memaparkan konstruksi perkara dugaan jual-beli jabatan berupa suap pengisian jabatan dengan tersangka Bupati Kudus Muhamamd Tamzil.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Kudus, jelas Basaria, sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang

meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agoes Soeranto) untuk mencarikan uang

sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," ungkap Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/7/2019).

"Terkait dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta, ATO menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Kudus. Kemudian UWS berdiskusi dengan ATO untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang," lanjutnya.

Kemudian, kata Basaria, Uka Wisnu Sejati teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah Muhammad Tamzil dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang Uka Wisnu Sejat adalah ajudan Bupati, Akhmad minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istri.

"UWS kemudian menanyakan kepada AHS apakah jadi mau dibantu terkait karir dia dan istrinya. UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada saat itu AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta," ujar Basaria.

"Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS dan

menyampaikan akan datang ke rumah UWS," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Basaria, pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 Akhmad membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah Uka.

"UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," kata Basaria.

"Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan," lanjutnya.

Basaria pun menyampaikan uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO atau Agoes keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh Uka.

"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI KUDUS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri