Menuju konten utama

Jokowi Diminta Turun Tangan Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada

Jokowi perlu turun tangan dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) pencegahan eks koruptor nyalon karena revisi UU Pilkada bisa memakan waktu lama.

Jokowi Diminta Turun Tangan Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada
Presiden Joko Widodo berswafoto dengan sejumlah pembatik saat menghadiri kegiatan Batik Kemerdekaan di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta, Kamis (1/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk melarang eks narapidana koruptor maju kembali di Pilkada 2020. Komisi II DPR menyatakan akan mempertimbangkannya jika ada usulan dari partai atau pemerintah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu).

"Menurut saya paling cepat sih menggunakan Perppu ya," kata dia kepada Tirto, Jumat (2/8/2019).

Ia juga menjelaskan, jika hanya mengandalkan revisi UU soal mantap napi korupsi bisa ikut pilkada dan jadi pejabat lagi, prosedurnya akan panjang dan makan waktu.

"Tidak menggunakan UU karena, UU kan itu produk transaksi partai-partai ya," ujar dia.

Menurut dia, dengan Jokowi mengeluarkan Perpu, maka presiden bisa membuktikan janji kampanye pada debat pilpres sebelumnya. Jokowi saat itu disebut, tidak akan membiarkan mantan napi lapas Sukamiskin alias koruptor maju lagi jadi pejabat di daerah.

"Sekaligus perppu juga menunjukan sikap politik presiden apakah presiden betul-betul melakukan agenda pemberantasan korupsi dengan melakukan pencegahan," beber dia.

Termasuk, kata Feri, pencegahan di ruang politik dengan memberikan kesempatan kepada mantan terpidana koruptor untuk tidak lagi maju jadi pimpinan lagi di daerah.

"Perppu itu kan cepat berlakunya, karena kan. Sudah terlalu banyak itu kepala daerah yang berulang kali ditangkap kemudian terpilih kembali," ujar dia.

Usulan pembentukan Perppu terkait dengan adanya kepala daerah yang kembali terkena kasus korupsi yakni Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Ia terkena OTT KPK pada Juli lalu. Sebelumnya, pada 2014 ia juga terkena kasus korupsi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali