Menuju konten utama

ICW Kritik KPU Beri 'Karpet Merah' Eks Koruptor Nyaleg di 2024

ICW menduga KPU telah menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan koruptor untuk maju dalam kontestasi pileg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.

ICW Kritik KPU Beri 'Karpet Merah' Eks Koruptor Nyaleg di 2024
Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola (kiri) bersama Moderator Diky Anindya (tengah) dan Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, memberikan paparan saat diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Miinggu (12/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Peneliti Indonesia ICW Kurnia Ramadhana menduga KPU telah menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Celah untuk mantan terpidana korupsi itu tertuang dalam Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023.

Kurnia mengatakan jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Selain itu, kata dia, KPU terkesan menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi politik serta memberikan 'karpet merah' kepada para koruptor dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Ia menjelaskan dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

"ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Kurnia mengatakan dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif.

KPU sendiri membuat aturan turunan guna menjelaskan pasal tersebut, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD.

Dalam putusan itu, KPU melampirkan simulasi untuk memahami pasal selundupan yang secara singkat dinilai; bakal caleg yang dicabut hak politiknya 3 tahun dan bebas pada 2020 maka bisa mencalonkan diri pada 2023. Padahal putusan MK mengatur jeda harus 5 tahun meski hak politiknya dicabut 3 tahun.

Adapun uraiannya sebagai berikut:

“Mantan terpidana yang diputus pidana tambahan pencabutan hak politik 3 (tiga) tahun, yang bersangkutan bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020. Jika mendasarkan pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 maka jeda waktu untuk bisa dipilih harus melewati 5 (lima) tahun sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, berdasarkan pertimbangan hukum yang termuat pada halaman 29 Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud yang mempertimbangkan 'sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap', sehingga mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 (tiga) tahun, maka hanya berlaku pencabutan hak pilih tersebut. Yang bersangkutan telah memiliki hak untuk dipilih per tanggal 1 Januari 2023, terhitung 3 (tiga) tahun sejak bebas.”

Berdasarkan KepKPU itu, ICW menilai KPU seperti berpura-pura tidak memahami konstruksi putusan MK. Semestinya, kata dia, perhitungan yang benar tetap berpijak pada kewajiban melewati masa jeda waktu lima tahun, kemudian dikurangi dengan lamanya pencabutan hak politik.

Oleh karena itu, lanjut Kurnia, jika terpidana dikenakan pencabutan hak politik selama tiga tahun sebagaimana simulasi tersebut, hak politiknya tetap tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus menunggu dua tahun lagi agar mandat putusan MK berupa masa jeda waktu dapat terpenuhi.

MK pun telah menguraikan alasannya mengapa waktu lima tahun harus dipatuhi sebagai masa jeda sebelum seorang mantan terpidana maju dalam kontestasi politik.

“Sebagaimana telah dikutip dalam pertimbangan hukum putusan-putusan sebelumnya masa tunggu 5 (lima) tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”

Melalui penegasan uraian putusan di atas, ICW mengatakan dapat ditarik satu kesimpulan bahwa MK menghendaki masa jeda waktu bagi mantan terpidana yang ingin maju dalam kontestasi politik apapun, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif.

"Tidak berhenti di situ, dua PKPU yang dibuat oleh KPU ini akan menimbulkan dampak buruk bagi pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai pemilih," pungkas Kurnia.

Baca juga artikel terkait CALEG EKS KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat