tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi dokumen usai menerima berkas para bakal calon legislatif dari 18 partai politik peserta pemilu 2024. Adapun penyerahan berkas bacaleg dari parpol ditutup pada Minggu (14/5/2033).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan di hari terakhir pendaftaran pihaknya memberikan waktu kepada pendaftar hingga pukul 23.59 WIB. Jika melewati waktu itu, KPU tak lagi menerima kelengkapan dokumen.
"Mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Hasyim di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu malam.
Hasyim mengatakan proses verifikasi menggunakan dua kategori untuk penilaian atau penelitian. Pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.
Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, kata dia, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," tutur Hasyim.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan sebanyak 18 partai politik di tingkat nasional telah mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU.
"Selama lima hari KPU akan mengumumkan daftar calon sementara [DCS] dan mulai 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS atau daftar calon sementara yang KPU umumkan," pungkas Idham.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky