tirto.id - Tahapan proses pencalegan (pencalonan anggota legislatif) Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 24 April hingga 25 November 2023. Caleg yang akan maju dalam proses pencalegan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023.
Pemilu 2024 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses Pencalegan Pemilu 2024
Berdasarkan laman Info Pemilu, proses pencalegan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 dimulai pada 24 April hingga 25 November 2023.
Tenggat waktu tersebut sesuai dengan Pasal 5 PKPU No 10 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pengajuan daftar Bakal Calon dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara.
Setelah proses pencalegan, calon anggota legislatif (caleg) akan melakukan masa kampanye yang akan digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selanjutnya diikuti masa tenang selama tiga hari yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2024. Lalu kemudian, akan digelar pesta demokrasi pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.
Syarat Pencalegan Pemilu 2024
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 hingga 9 PKPU No 10 Tahun 2023 menjelaskan bahwa syarat pencalegan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.
2. Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
3. Bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan:
- pengajuan Bakal Calon; dan
- administrasi Bakal Calon
5. Daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
6. Daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil;
7. Setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.
8. Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
- kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
10. Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra