tirto.id - Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding menjelaskan, pemerintah harus mengubah Undang-undang Pilkada agar mantan napidana korupsi tak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam waktu dekat, Pilkada serentak digelar pada 2020.
"Secara prinsip, saya setuju secara moral ya [pelarangan eks napi korupsi nyalon Pilkada]. Problem kita, UU membolehkan [mantan napi korupsi maju pilkada]," kata dia di Gedung Nusantara III, Kamis (1/8/2019).
Ia juga menjelaskan, para eks napi korupsi punya kesempatan kedua untuk menjadi pemimpin yang lebih baik. Namun, jika akhirnya mantan napi tersebut kembali melakukan tindak korupsi hal tersbeut disayangkan.
"Apalagi sebenarnya, orang dihukum filosofinya, dia lebih baik. Bahwa ada satu atau dua kemudian yang masih mengulang-ngulang, itu soal lain. Itu kan hak politik," ujar dia.
Menurut dia, jika KPU ingin melarang eks napi koruptor nyalon di Pilkada pemerintah harus, membuat peraturan baru yang tidak bertentangan dengan UU.
"Jangan sampai karena permasalahan ini negara ini berlandaskan hukum, harus berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ada. Enggak boleh ada yang berbeda. Jadi saya normatif melihat itu. Secara prinsip moral, karena kejadian [OTT KPK] Kudus itu menjadi alat pemicu kita menyetujui bahwa mantan-mantan [napi korupsi] itu tidak perlu," ungkap dia.
KPU pernah membuat PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini mendorong usulan agar pelarangan mantan napi korupsi dimasukkan ke dalam revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali