Menuju konten utama

Komisi II Tak Masalah Ada Larangan Napi Eks Koruptor Maju Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan kunci utama masih adanya caleg eks napi adalah seleksi di tingkat partai. Bila partai politik komitmen untuk memberantas korupsi pasti tak akan mengusung calon yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Komisi II Tak Masalah Ada Larangan Napi Eks Koruptor Maju Pilkada
Nihayatul Wafiroh. ANTARA /M Agung Rajasa

tirto.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh tak masalah bila eks napi korupsi dilarang untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, asalkan aturannya jelas dan tak bertentangan dengan undang-undang.

Aturan yang dimaksud Nihayatul adalah Peraturan KPU (PKPU) yang diharapkan tak bertentangan dengan undang-undang diatasnya, yakni UU Pilkada.

"Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang. Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU, selama tidak bertentangan dengan UU tentu tidak masalah," jelas Nihayatul saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kunci utama sebenarnya adalah seleksi di tingkat partai. Bila partai politik komitmen untuk memberantas korupsi pastinya tak akan mengusung calon yang pernah tersangkut kasus korupsi.

"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," ucapnya.

Di fraksi PKB sendiri kata Nihayatul belum membicarakan perlu tidaknya merevisi UU Pilkada yang sudah ada untuk memasukkan larangan eks napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada.

"Komitmen PKB jelas soal tidak akan mengusung calon yang tidak clear, ini dibuktikan saat Pileg kemarin zero yang caleg eks koruptor dari PKB," tegasnya.

Sebelumnya KPK mendesak agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang mencuat usai ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan KPK itu, namun KPU terkendala landasan hukum yang baru diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kita kan tahu, kendala dari gagasan ini di mana, ada di landasan hukum yang tidak cukup kuat karena hanya diatur dalam PKPU. Itu problemnya di sana," ujar Pramono saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

Baca juga artikel terkait CALEG EKS KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari