tirto.id -
Menurut Mardani, narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik sehingga tak layak untuk maju menjadi kepala daerah.
"Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Mardani menambahkan partainya memang telah berkomitmen untuk tak mencalonkan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. Mardani mengklaim komitmen ini pernah dilakukan partainya saat pencalonan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"PKS Insyaallah dari awal menolak calon Kepala Daerah mantan napi koruptor," tuturnya.
Sebelumnya KPK mendesak agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang usai ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan KPK itu, namun KPU terkendala landasan hukum yang baru diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sehingga, KPU berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Pilkada sehingga PKPU nantinya tak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sementara itu Komisi II, kata Mardani segera membahas masalah ini setelah masa reses berakhir.
"Komisi II akan membahasnya usai reses," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari