tirto.id - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Almuzzammil Yusuf, mendukung ide Presiden Prabowo Subianto, yang ingin bupati dan gubernur dipilih DPRD alias tak lagi melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“PKS mendukung wacana Pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo. Sudah saatnya pelaksanaan Pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,“ kata Muzzammil, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2024).
Muzzammil mendukung ide itu, agar dana besar negara yang dihabiskan untuk perhelatan pilkada langsung terakhir bisa dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat. Ia menyebut pilkada serentak dari 2017, 2018, 2020, dan 2024, total memakan anggaran yang digelontorkan menyentuh kisaran Rp80,65 triliun.
Muzzammil ingin dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, peningkatan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, serta penambahan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya.
“Kita saksikan pada sejumlah daerah, selama ini terjadi konflik dan polarisasi di tengah masyarakat dalam proses pilkada langsung. Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembagunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya,“ katanya.
Muzzammil yakin pemilihan bupati dan gubernur oleh DPRD dapat meminimalkan bahkan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi pada pilkada langsung. Ia menyinggung dalam pilkada langsung selama ini berbagai kecurangan terjadi seperti politik uang, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana bansos, hingga rekapitulasi suara.
"Jika pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerja sama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,“ jelasnya.
Muzzammil memandang pemilihan bupati dan gubernur melalui DPRD bagian dari proses yang demokratis, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan sila ke-4 Pancasila.
“Dengan demikian, Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila. Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat multak pelaksanaannya," pungkasnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang