Menuju konten utama

KPK Periksa 11 Pejabat Terkait Jual Beli Jabatan di Kudus

11 pejabat diperiksa KPK untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan penyidik di ruang kerja Bupati Kudus.

KPK Periksa 11 Pejabat Terkait Jual Beli Jabatan di Kudus
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kudus, Jawa Tengah. Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, 11 orang itu terdiri dari para pejabat daerah di Kudus, karena terkait jual-beli jabatan di sana.

"Sebelas saksi ini ada unsur pejabat setempat di level bagian, kepala bagian, ada calon kepala dinas, dan beberapa ajudan pihak Pemkab Kudus yang kami periksa," kata Febri di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Febri juga mengatakan para saksi itu diselidiki mengenai dokumen-dokumen yang disita KPK. Dokumen yang disita dari penggeledahan itu terkait mutasi jabatan di Pemkab Kudus.

"Hasil-hasil penggeledahan itu kami konfirmasi terhadap para saksi ini," kata dia.

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan. Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto juga jadi tersangka dugaan suap.

Sedangkan tersangka penyuap yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (26/7/2019) lalu. Penyidik KPK menyita Rp170 juta diduga terkait suap kepada Tamzil.

KPK menyangka Tamzil dan Agus Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Akhmad Sofyan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI KUDUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali