tirto.id - Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK) menduga jual-beli jabatan melalui suap yang dilakukan oleh tersangka Bupati Kudus Muhammad Tamzil dilakukan untuk membayar hutang pribadinya.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," ungkap Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/7/2019).
Soeranto kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Kudus. Lalu UWS berdiskusi dengan Soeranto untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang.
Kemudian, kisah Basaria, Uka Wisnu Sejati teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah Muhammad Tamzil dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan minta tolong untuk membantu karir dia dan istrinya.
"UWS kemudian menanyakan kepada AHS apakah jadi mau dibantu terkait karir dia dan
istrinya. UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada
saat itu AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta," ujar Basaria.
Namun beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS dan
menyampaikan akan datang ke rumah UWS.
Kemudian, lanjut Basaria, pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB AHS membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS.
"UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan," lanjutnya.
Basaria pun menyampaikan uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO atau Agoes keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM) Ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS.
"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta," pungkasnya.
Tamzil ditangkap tangan KPK hari Jumat (26/7/2019) karena diduga menerima suap pengisian jabatan. Dia ditangkap beserta delapan orang lain yang diduga terlibat, termasuk calon kepala dinas setempat.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi