tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Pada Awalnya, kata Basaria, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim KPK melihat ajudan bupati, Norman, berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil, ke rumah dinas Staff Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang.
"Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ungkap Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/7/2019).
Selanjutnya, kata Basaria, tim KPK mengamankan Norman dan Ajudan Bupati Kabupaten Kudus Uka Wisnu Sejati di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Keduanya dibawa ke ruang kerja Agoes di Pendopo.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO (Agoes) di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp170 juta," kata Basaria.
"Sekitar pukul 10.15 WIB tim mengamankan MTZ (Muhammad Tamzil) di ruang kerja Bupati," lanjutnya.
Secara terpisah, tim KPK juga melakukan penangkapan Calon Kepala DPPKAD Catur Widianto dan Staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan pada pukul 12.00.
"Tim kemudian bergerak menangkap AHS (Akhmad Sofyan, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB," kata Basaria.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Basaria.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi