tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta sejumlah pos jabatan, termasuk eselon II atau Kepala Dinas, di Pemkab Kudus saat ini masih kosong. Oleh karena itu, KPK curiga Bupati Kudus Muhammad Tamzil memang pernah menerima suap sebelumnya untuk pengisian jabatan.
Tamzil dan delapan orang lainnya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat siang (26/7/2019). OTT tersebut terkait dengan dugaan suap pengisian jabatan. Di antara mereka yang ditangkap KPK termasuk calon kepala dinas salah satu SKPD di Pemkab Kudus.
"KPK mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau kepala dinas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan KPK akan segera menyelidiki penyebab kosongnya sejumlah pos jabatan di Pemkab Kudus tersebut.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi [...] Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga," ujar Febri.
Tamzil diketahui pernah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008. Febri pun menyesalkan Tamzil terjaring dalam OTT kali ini. Meskipun demikian, kata dia, KPK belum memutuskan status hukum Tamzil.
"Jadi nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam ini sebelum ditentukan status hukumnya," ucap Febri.
Dia menambahkan kepala daerah yang terlibat menerima suap terkait dengan pengisian jabatan biasanya tidak hanya melakukan satu jenis tindakan pelanggaran hukum.
"Jika ada suap dalam proses pengisian jabatan itu maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi. Itu yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatan dengan suap bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau melakukan korupsi lebih lanjut," kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom