tirto.id - Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp912.991.616 pada Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Januari 2018 lalu. Dia ditangkap KPK karena diduga menerima suap jual beli jabatan.
Secara rinci, harta Tamzil terdiri dari tanah dan bangunan seluas 227 m persegi/230 m persegi di Kota Semarang dengan nilai Rp633.071.000. Sedangkan kas dan harta setara kas mencapai Rp9.920.616 beserta kendaraan roda empat senilai Rp270 juta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.
Basaria mengatakan, OTT tersebut juga mengamankan sejumlah uang. Kendati demikian, jumlahnya belum disampaikan ke publik.
"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Tamzil bukan kali ini saja terjerat kasus hukum. Saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, dia terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005.
Saat itu perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Tamzil dijerat sebagai tersangka dan ditahan pada September 2014. Ketika itu Tamzil sudah tidak menjabat lagi Bupati Kudus.
Ia kemudian divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah keluar penjara di 2015, dia kembali mengikuti pilkada memenangkan persaingan jadi bupati peridoe 2018-2022. Tamzil bersama Hartopo diusung oleh PPP, PKB, dan Hanura dalam Pilkada Kudus 2018.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali