tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa diperhitungkan dengan hukuman maksimal.
"Karena kalau sudah berulang kali [tertangkap KPK] bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/7/2019).
Namun demikian hal itu masih memerlukan pertimbangan, pun demikian kasus ini juga belum sampai pada tahap penuntutan.
"Keputusannya [soal hukuman] masih dalam pengembangan terus, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum diputuskan," lanjutnya.
Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK hari Jumat (26/7/2019) karena diduga menerima suap pengisian jabatan. Dia ditangkap beserta delapan orang lain yang diduga terlibat, termasuk calon kepala dinas setempat.
"KPK mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau kepala dinas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu Febri menegaskan KPK akan segera menyelidik informasi terkait jabatan-jabatan yang kosong tersebut.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yg terjadi [...] Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga," tegasnya.
Tamzil juga diketahui pernah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008. Febri mengaku sangat menyesalkan hal ini. Namun dia belum bisa memastikan apakah hukuman Tamzil akan mendapat tuntutan maksimal.
"Kita belum bicara soal hukuman ya, karena prosesnya belum sampai penyidikan. Jadi nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam ini sebelum ditentukan status hukumnya," ucap Febri lagi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi