tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan perhitungan khusus dalam hal penuntutan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang juga merupakan mantan terpidana korupsi. Saat ini, ia menjadi tersangka dalam kasus suap dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Kudus.
"Apakah nanti akan ada penghitungan khusus. Ini tadi sudah dibicarakan juga. Memang kalau sudah berulang kali, bisa ada tuntutannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/7/2019).
"Keputusannya masih dalam perkembangan. Belum diputuskan," lanjutnya.
Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK hari Jumat (26/7/2019) karena diduga menerima suap pengisian jabatan. Dia ditangkap beserta delapan orang lain yang diduga terlibat, termasuk calon kepala dinas setempat.
"KPK mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau kepala dinas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu Febri menegaskan KPK akan segera menyelidik informasi terkait jabatan-jabatan yang kosong tersebut.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi [...] Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga," tegasnya.
Tamzil juga diketahui pernah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008. Febri mengaku sangat menyesalkan hal ini. Namun dia belum bisa memastikan apakah hukuman Tamzil akan mendapat tuntutan maksimal.
Febri mengatakan saat ini proses hukum belum sampai pada tahap penyidikan. Pihaknya akan melihat dalam waktu 24 jam sebelum status hukum Tamzil ditentukan,
"Jika ada suap dalam proses pengisian jabatan itu maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi. Itu yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatan dengan suap bukan tidak mungkin dia akan mengupulkan pengembalian uangnya atau melakukan korupsi lebih lanjut," katanya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi