Menuju konten utama
Kasus Suap Bupati Kudus

Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Fokuskan Soal Mutasi Jabatan

KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kudus yang ditempati Muhammad Tamzil sebelumnya. Penggeledahan dilakukan sejak Minggu (25/7/2019).

Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Fokuskan Soal Mutasi Jabatan
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebelumnya. Penggeledahan dilakukan sejak hari Minggu (25/7/2019).

Penggeledahan dilakukan di dua tempat sekaligus. Selain kantor Tamzil, KPK juga menggeledah kantor Kepala Dinas PUPR dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di kabupaten Kudus," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada reporter Tirto, Senin (29/7/2019).

Tamzil ditangkap tangan KPK hari Jumat (26/7/2019) karena diduga menerima suap pengisian jabatan. Dia ditangkap beserta delapan orang lain yang diduga terlibat, termasuk calon kepala dinas setempat.

"KPK mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau kepala dinas," kata Febri.

Oleh sebab itu, Febri menegaskan KPK akan segera menyelidiki informasi terkait jabatan-jabatan yang kosong tersebut.

"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga," tegasnya.

Tamzil juga diketahui pernah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008.

Febri mengaku sangat menyesalkan hal ini. Namun, dia belum bisa memastikan apakah hukuman Tamzil akan mendapat tuntutan maksimal.

"Kita belum bicara soal hukuman ya, karena prosesnya belum sampai penyidikan. Jadi nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam ini sebelum ditentukan status hukumnya," ucap Febri lagi.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri