Menuju konten utama

KPK Geledah Lagi Kantor Bupati Kudus dan Staf Khusus

Sejumlah penyidik KPK kembali menggeledah ruang kerja Bupati Kudus, ruang Staf Khusus, dan ruang kerja pejabat lainnya. 

KPK Geledah Lagi Kantor Bupati Kudus dan Staf Khusus
Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Kokom/yn/nz.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja pejabat di Pemkab Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).

Ruang yang digeledah yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus serta mobil nissan terano milik bupati.

Dalam proses penggeledahan ini, ada Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo dan Asisten III Setda Kudus, Masut.

Hartopo mengklaim, kehadirannya hanya sebatas mendampingi. Petugas KPK, kata dia, tidak hanya di ruang staf khusus bupati, tetapi juga ruang Sekda Kudus, dan BPPKAD, kantor Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, serta Bagian Organisasi Kepegawaian.

Penyidik KPK membawa sejumlah dokumen setelah menggelar penggeledahan.

"Hanya saja secara rinci saya tidak mengetahui baik nama dokumen maupun jumlahnya," kata Hartopo seperti dilansir Antara, Minggu (28/7/2019).

Hartopo juga mengatakan, usai penggeledahan ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK, Senin (28/7/2019) besok sudah bisa digunakan.

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan. Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto juga jadi tersangka dugaan suap. Sedangkan tersangka penyuap yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (26/7/2019) lalu. Penyidik KPK menyita Rp170 juta diduga terkait suap kepada Tamzil.

KPK menyangka Tamzil dan Agus Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Akhmad Sofyan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI KUDUS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH