tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak ada peraturan yang melarang residivis kasus korupsi atau mantan koruptor mencalonkan diri menjadi pejabat publik.
"Larangan mantan napi korupsi [jadi pejabat publik] berkaca dari kasus Bupati Kudus yang sudah pernah dipenjara dan dia mengulangi lagi dengan kasus yang sama," kata peneliti ICW Donal Fariz di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (20/7/2019).
Donal menyatakan hal ini saat menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Tamzil menjadi tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil bukan sekali ini saja terjerat kasus korupsi. Dia sudah pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus saat menjabat bupati periode 2003-2008.
Donal mengatakan, aturan yang dibutuhkan untuk melarang mantan koruptor menjadi pejabat publik bukan pada level Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebab, berkaca pada PKPU pelarangan mantan napi korupsi maju di Pemilihan Legislatif, aturan itu gampang dimentahkan begitu digugat ke Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, menurut dia, larangan tersebut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang (Perppu) atau dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
"Inisiatif ini kami dorong ke pemerintah untuk melakukan kebijakan itu," katanya.
Di sisi lain, Donal meminta penegak hukum menambahkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih ke dalam tuntutan terhadap terdakwa korupsi. Menurut dia, selama ini hal itu baru dilakukan oleh KPK.
- Korupsi Bupati Kudus dan Mendesaknya Sanksi Pencabutan Hak Politik
- KPK Geledah Lagi Kantor Bupati Kudus dan Staf Khusus
- Bupati Kudus Tertangkap KPK Berulang Kali, KPK: Bisa Sampai Hukuman
- Berulang Ditangkap, KPK Timbang Tuntutan Khusus Untuk Bupati Kudus
- Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Fokuskan Soal Mutasi Jabatan
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom