Menuju konten utama

ICW Desak Mantan Koruptor Dilarang Jadi Pejabat Publik

ICW meminta mantan koruptor dilarang menjadi pejabat publik. Desakan itu berkaca pada kasus Bupati Kudus yang mengulangi tindakan korupsi saat menjadi kepala daerah. 

ICW Desak Mantan Koruptor Dilarang Jadi Pejabat Publik
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz (kanan) bersama Ketua Umum Koordinasi Mubalig Se-Indonesia provinsi Sumut Ansari Yamamah (kiri) menyampaikan materi pada Diskusi Publik "Sumut Darurat Korupsi" di Medan, Sumatera Utara, Minggu (3/6). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak ada peraturan yang melarang residivis kasus korupsi atau mantan koruptor mencalonkan diri menjadi pejabat publik.

"Larangan mantan napi korupsi [jadi pejabat publik] berkaca dari kasus Bupati Kudus yang sudah pernah dipenjara dan dia mengulangi lagi dengan kasus yang sama," kata peneliti ICW Donal Fariz di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (20/7/2019).

Donal menyatakan hal ini saat menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Tamzil menjadi tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil bukan sekali ini saja terjerat kasus korupsi. Dia sudah pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus saat menjabat bupati periode 2003-2008.

Donal mengatakan, aturan yang dibutuhkan untuk melarang mantan koruptor menjadi pejabat publik bukan pada level Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebab, berkaca pada PKPU pelarangan mantan napi korupsi maju di Pemilihan Legislatif, aturan itu gampang dimentahkan begitu digugat ke Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, menurut dia, larangan tersebut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang (Perppu) atau dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.

"Inisiatif ini kami dorong ke pemerintah untuk melakukan kebijakan itu," katanya.

Di sisi lain, Donal meminta penegak hukum menambahkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih ke dalam tuntutan terhadap terdakwa korupsi. Menurut dia, selama ini hal itu baru dilakukan oleh KPK.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN BUPATI KUDUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom