ICW meminta mantan koruptor dilarang menjadi pejabat publik. Desakan itu berkaca pada kasus Bupati Kudus yang mengulangi tindakan korupsi saat menjadi kepala daerah.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali ditangkap karena kasus korupsi. Kasus ini membuktikan bahwa pencabutan hak politik mesti terus dipakai untuk memerangi koruptor.