Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa keputusan untuk memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon tetap (DCT) merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan KPU RI.
Kasus suap yang menjerat mayoritas anggota DPRD Kota Malang dinilai oleh ICW menjadi bukti bahwa larangan eks napi korupsi menjadi caleg patut diberlakukan.
Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU harus menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur UU Pemilu dan PKPU.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019 sudah bisa diterapkan.