tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan penilaian ihwal pentingnya aturan yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator ke publik.
Penilaian bisa diberikan setelah melihat banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus dugaan suap. Menurut Komisioner KPU RI Viryan, lembaganya tetap memegang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai landasan melarang eks napi kasus korupsi menjadi caleg.
"Silahkan publik menilai. KPU harus berpegang pada regulasi yang ada, yaitu PKPU 20/2018 pasal 4 ayat (3). Itu melekat pada persyaratan pengajuan [caleg] oleh parpol," kata Viryan di kantornya, Selasa (4/9/2018).
Posisi caleg eks koruptor menjadi sorotan setelah Bawaslu di daerah meloloskan sejumlah orang menjadi bakal wakil rakyat. Mereka yang lolos menjadi bakal caleg itu sebelumnya telah dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU setempat.
Bawaslu meloloskan belasan eks napi kasus korupsi menjadi bacaleg setelah menggelar sidang ajudikasi di sejumlah daerah. Lembaga itu berargumen, eks napi kasus korupsi bisa menjadi bacaleg jika melihat UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kemarin kalau saya tidak salah 12 (bacaleg eks napi koruptor diloloskan bawaslu). Itu masih akan bertambah. kalau bertambah kami sudah sampaikan surat ke KPU Provinsi, kabupaten/kota, kalau ada hal semacam itu dilakukan penundaan pelaksanaan putusan/rekomendasi," kata Viryan.
KPU rencananya akan bertemu dengan Bawaslu dan DKPP, Rabu (5/9/2018). Pertemuan itu akan membahas persoalan eks napi kasus korupsi yang gugatannya diloloskan Bawaslu.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo