Menuju konten utama

M Taufik Gugat KPUD Kamis Besok Jika Tak Diterima Jadi Bacaleg 2019

Muhammad Taufik menyatakan dirinya tak main-main dengan ancamannya ke KPU jika ia tak diloloskan sebagai Bacaleg 2019.

M Taufik Gugat KPUD Kamis Besok Jika Tak Diterima Jadi Bacaleg 2019
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik. Antara foto/yudhi mahatma/foc/16.

tirto.id - Wakil Ketua DPRD fraksi Gerindra Muhammad Taufik mengaku tak main-main dengan ancamannya ke KPU DKI, jika dirinya tak kunjung diterima sebagai bakal calon legislatif untuk Pileg 2019.

Jika besok KPU DKI belum menjalankan rekomendasi Bawaslu DKI dan meloloskannya sebagai Bacaleg, dirinya bakal melaporkan ketua KPU DKI ke Polda metro jaya dan menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum (DKPP).

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga," ujar Taufik di DPRD DKI, Selasa (4/9/2018).

Menurut Taufik, tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu DKI adalah arogansi dari ketua dan para anggota KPU DKI. Padahal, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas bahwa dirinya tetap diperbolehkan maju sebagai Caleg meski menyandang status mantan narapidana korupsi.

"Dan KPU kan bekerja tidak berdasarkan aturan, dia bekerja berdasarkan opini-opini aja yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu," tudingnya.

Sebelumnya, Taufik juga telah mendaftarkan gugatan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) untuk judicial review. Namun, hingga kini gugatan tersebut belum keluar dan masih diproses oleh MA.

Alasan ini lah yang digunakan KPU DKI untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan belum menerima Taufik sebagai Bacaleg di Pileg 2019.

"Kami tunda pelaksanaan putusan itu karena KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke KPUD seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang merupakan mantan narapidana korupsi," ujar Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos saat dihubungi Tirto, Senin (3/8/2018).

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo