Menuju konten utama

M Taufik Ancam Gugat KPU DKI Jika Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Muhammad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI ke DKPP, jika tak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan dirinya jadi Bacaleg 2019.

M Taufik Ancam Gugat KPU DKI Jika Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Ilustrasi. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat internal di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/8/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Wakil Ketua DPRD fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, mengancam bakal menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika tak menjalankan putusan Bawaslu DKI.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (31/8/2018) pekan lalu itu menyatakan bahwa Taufik lolos syarat administratif sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.

"Kalau dia enggak melaksanakan, ya, kita gugat lagi perdata, ke DKPP, terus saja kita gugat," ujarnya saat ditemui di DPRD DKI, Senin (3/8/2018).

Menurut Taufik, putusan yang diambil oleh Bawaslu sudah tepat, yakni dengan mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut, tidak ada ketentuan soal larangan bagi bakal caleg yang pernah dipidana korupsi untuk maju ke kursi legislatif.

Sementara dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, ia terjegal lantaran adanya poin tentang persyaratan bakal caleg yang tidak boleh atau pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Karena itu lah, Taufik, mantan ketua KPUD yang pernah jadi terpidana korupsi pada 2004, mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20/2018 tersebut.

"KPU menurut saya mengerti juga bahwa ini bertentangan dengan Undang-undang. Cuma karena didorong begono begini, terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan Undang-undang, saya kira rusak ini," imbuhnya.

Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta masih belum melaksanakan keputusan Bawaslu. Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa lembaganya sengaja menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan MA yang digugat Taufik.

"Kami tunda pelaksanaan putusan itu karena KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke KPUD seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang merupakan mantan narapidana korupsi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (3/8/2018).

Betty mengatakan, sebagai lembaga yang hirarkis, KPUD perlu menjalankan surat surat edaran tersebut dan belum bisa meloloskan Taufik sebagai bakal caleg. Karena itu lah, menurutnya, "Bacaleg yang sudah terima keputusan Bawaslu harus bersabar menunggu putusan MA."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo