Menuju konten utama

M Taufik Apresiasi Bawaslu yang Loloskan Dirinya Jadi Bacaleg 2019

Muhammad Taufik menyatakan, keputusan Bawaslu sudah tepat dan sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

M Taufik Apresiasi Bawaslu yang Loloskan Dirinya Jadi Bacaleg 2019
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik. Antara foto/yudhi mahatma/foc/16.

tirto.id - Wakli Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, mengapresiasi putusan Bawaslu yang meloloskannya sebagai bakal Calon legislatif untuk Pileg 2019.

Menurutnya, keputusan Bawaslu sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Karena itu lah, ia meminta KPU DKI Jakarta untuk segera menjalankan putusan tersebut. "Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU," ujarnya saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9/2018).

Bahkan, Taufik mengancam menggugat KPUD ke pengadilan perdata. Sebelumnya, gugatan atas Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 juga telah dilayangkan Taufik ke Mahkamah Agung.

Beleid tersebut mensyaratkan calon anggota legislatif tidak boleh atau pernah berstatus sebagai narapidana korupsi. Syarat tersebut menjegal langkah Taufik untuk kembali maju ke kursi legislatif.

Pada 27 April 2004, dirinya pernah divonis 18 bulan penjara karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta masih belum melaksanakan keputusan Bawaslu. Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa lembaganya sengaja menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan MA yang digugat Taufik.

"Kami tunda pelaksanaan putusan itu karena KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke KPUD seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang merupakan mantan narapidana korupsi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (3/8/2018).

Betty mengatakan, sebagai lembaga yang hirarkis, KPUD perlu menjalankan surat surat edaran tersebut dan belum bisa meloloskan Taufik sebagai bakal caleg. Karena itu lah, menurutnya, "Bacaleg yang sudah terima keputusan Bawaslu harus bersabar menunggu putusan MA."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo