Menuju konten utama

KPU Desak Bawaslu Koreksi Putusan Terkait Caleg Eks Koruptor

Bawaslu tidak menganggap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

KPU Desak Bawaslu Koreksi Putusan Terkait Caleg Eks Koruptor
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait status bakal calon legislator mantan napi kasus korupsi.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkata, lembaganya akan mengirim surat ke Bawaslu RI agar tidak mengizinkan bakal caleg mantan koruptor menjadi kandidat di pemilu 2019. Surat akan dikirim setelah Bawaslu mengabulkan gugatan lima bacaleg eks napi korupsi di Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Kami akan bersurat agar Bawaslu mengoreksi putusannya [...] Kami sedang minta KPU Provinsi masing-masing melakukan supervisi dan melaporkan ke KPU RI terkait hal itu," ujar Wahyu di kantornya, Kamis (30/8/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, kelima orang yang gugatannya dikabulkan Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Akan tetapi, Bawaslu setempat menyatakan ketiganya layak menjadi bacaleg.

Bawaslu mengklaim keputusan yang sudah diambil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka tidak menganggap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Karena mereka tidak menjadikan PKPU itu sebagai pertimbangan. Problematikanya adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU itu berbeda. KPU tetap tunggu keputusan Mahkamah Agung," ujar Wahyu.

Sejumlah politikus mantan koruptor telah mengajukan gugatan PKPU 20/2018 ke MA. Mereka menganggap PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Sampai saat in, MA belum mengeluarkan putusan atas gugatan itu.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto