Menuju konten utama

KPU Masih Tunda Eksekusi Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan telah mengirim surat kepada Bawaslu terkait penundaan ini.

KPU Masih Tunda Eksekusi Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi
Komisioner KPU Ilham Saputra. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap pada sikapnya tidak akan meloloskan bacaleg eks napi korupsi meskipun telah diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami tetap kemudian meminta penundaan eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Ilham menyatakan telah mengirim surat kepada Bawaslu terkait penundaan ini. Alasannya, peraturan larangan bacaleg eks napi korupsi sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
"Kalau kita membaca amar putusan dan menimbang beberapa keputusan lain, tidak ada PKPU kami dimasukkan ke dalam situ," kata Ilham.
Hal itu, menurut Ilham tidak tepat. Sebab, PKPU telah diundangkan dan harus dijadikan dasar hukum bagi Bawaslu dalam menentukan keputusan.
"Artinya bahwa kami tetap concern agar masyarakat bisa memilih orang-orang yang bersih," kata Ilham.
Ilham yakin sikap KPU ini tidak akan menghambat proses pemilu. Sebab, menurutnya, selama Mahkamah Agung belum memutuskan bahwa PKPU tidak berlaku, maka masih mengikat dan tidak ada yang perlu dianulir.
"Ya silakan saja melakukan gugatan. Tapi sekali lagi kami meminta menunda perundangan sampai MA memutuskan sampai inkracht bahwa PKPU kami dianggap tidak sesuai dg peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ilham.
Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima bacaleg eks napi korupsi di lima daerah berbeda, yakni Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).
Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri