Menuju konten utama

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu Loloskan M. Taufik sebagai Bacaleg

"Kami tunda pelaksanaan putusan itu."

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu Loloskan M. Taufik sebagai Bacaleg
M. Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, di Balai Kota. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa lembaganya akan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu DKI yang meloloskan politikus Gerindra, Muhammad Taufik, sebagai bakal caleg DPRD pada Pemilu 2019.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung terkait peraturan KPU yang jadi landasan pendaftaran bakal caleg.

"Kami tunda pelaksanaan putusan itu karena KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke KPUD seluruh indonesia dalam rangka tindaklanjut atas putusan Bawaslu yang merupakan mantan narapidana korupsi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (3/8/2018).

Betty mengatakan, sebagai lembaga yang hierarkis, KPUD perlu menjalankan surat surat edaran tersebut dan belum bisa meloloskan Taufik sebagai bakal caleg. Karena itu lah, menurutnya, "bacaleg yang sudah terima keputusan Bawaslu harus bersabar menunggu putusan MA."

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018, Taufik tidak memenuhi syarat lantaran merupakan mantan narapidana korupsi. Ia pernah divonis 18 bulan penjara, pada 27 April 2004, karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Karena itu lah, Taufik mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20/2018 yang menjegalnya itu ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Taufik, aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ada di PKPU tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Apa yang diharapkan Taufik ternyata datang lebih cepat. Putusan Bawaslu DKI Jakarta di Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (31/8/2018) lalu berkata lain. Muhammad Taufik dinyatakan lolos sebagai bakal caleg berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi.

Selain DKI, Bawaslu di daerah lain juga telah mengabulkan gugatan 6 bakal caleg eks napi korupsi agar bisa lolos menjadi calon kandidat di pemilu 2019.

Keenam orang yang gugatannya diterima Bawaslu adalah caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok, Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan, kader DPC Perindo Parepare serta Bacukiki.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani