Menuju konten utama

Meski Eks Napi Korupsi, Taufik Gerindra Tetap Diloloskan Jadi Caleg

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa keputusan untuk memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon tetap (DCT) merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan KPU RI.

Meski Eks Napi Korupsi, Taufik Gerindra Tetap Diloloskan Jadi Caleg
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik berpidato saat puncak perayaan HUT ke-10 Gerindra di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (11/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya meloloskan Muhammad Taufik sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Langkah Taufik sebagai caleg memang sempat terjegal mengingat dirinya mantan narapidana kasus korupsi.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa keputusan untuk memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon tetap (DCT) merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan KPU RI.

“Surat dari KPU RI bernomor 1095 itu tertanggal 19 September (2018). Kami terima pada malam hari, menjelang tanggal 20 September. Sudah kami tindaklanjuti dan diadakan rapat pleno,” kata Betty saat dihubungi Tirto pada Jumat (21/9/2018).

Betty menyebutkan surat dari KPU RI tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 tidak diberlakukan. Dengan demikian, nama caleg yang dicoret KPU karena pernah korupsi harus dimasukkan kembali ke dalam DCT.

“Untuk di DKI Jakarta, memang [yang dimasukkan kembali] hanya Pak Taufik saja,” ucap Betty.

Masih dalam kesempatan yang sama, Betty mengatakan posisi KPU DKI Jakarta yang hanya menjadi eksekutor. Segala macam keputusan yang dibuat pun, masih menurut Betty, tentunya mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan perintah dari KPU RI.

KPU DKI Jakarta sendiri memang sempat menunda pelaksanaan putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait pelolosan Taufik sebagai bakal caleg DPRD pada Pemilu 2019. Kala itu, Betty beralasan KPU DKI Jakarta menunggu putusan MA terkait landasan pendaftaran bakal caleg.

“Karena hasil judicial review [PKPU] sudah keluar dan ditindaklanjuti melalui penyuratan itu, kami pun telah menindaklanjutinya dengan memasukkan nama yang bersangkutan ke DCT,” jelas Betty.

Apabila mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Taufik memang tidak memenuhi syarat lantaran pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Taufik dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga dalam Pemilu 2004.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri