tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Larangan itu termuat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan penelusuran Tirto, PKPU 20/2018 telah terunggah di laman resmi KPU. Aturan soal larangan napi kasus korupsi menjadi caleg tercantum pada Pasal 7 PKPU terkait.
Draf PKPU yang memuat larangan koruptor menjadi caleg sebenarnya telah lama dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Akan tetapi, proses pengundangan beleid itu sempat terhambat lantaran pemerintah tak setuju dengan aturan KPU itu.
Kemkumham menilai PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.
Wacana pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digagas KPU setelah beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.
Larangan yang sama juga termuat di PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD RI. Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut kewenangan membuat larangan koruptor menjadi caleg murni ada di tangan lembaganya sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau anda lihat di beberapa lembaga sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri membuat peraturan secara mandiri. KPU sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," ujar Arief, Jumat (29/6/2018) malam.
PKPU 20/2018 akan menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran caleg. Prosea pendaftaran caleg akan berlangsung 4-17 Juli 2018.
Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora