tirto.id - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan calon legislatif eks koruptor. Menurutnya, sikap ini seperti tebang pilih.
"Kan enggak boleh begitu. Kalau tidak ya tidak. Kalau iya ya iya. Kalau ada yang beda-beda tentu publik menjadi bertanya mengapa ini boleh itu tidak boleh," kata Zulkifli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
"Kan aturan sama saja gitu. Aturan berlaku untuk semuanya ya. Kalau nanti beda kan nanti akan ada ketidakpercayaan kepada pubik," tambahnya.
Menurut Zulkifli, partai yang benar-benar menjaga amanah pakta integritas tidak mencalonkan caleg eks koruptor seperti partainya akan dirugikan dengan keputusan Bawaslu. Sebab, menurutnya, pihaknya telah mati-matian menyeleksi ulang caleg eks koruptor yang telah mendaftar.
"Kami memperbaiki 2 caleg enggak bisa, tapi ada yang memperbaiki puluhan caleg kok boleh. Kita kan waktu itu tanggal 31 Agustus close, udah kami mati-matian nih. Salah dua. Kami memperbaiki enggak bisa, lha kenapa partai x begitu banyak boleh gitu?" kata Zulkifli.
Meskipun begitu, Zulkifli menyatakan partainya akan tetap menjaga amanah pakta integritas yang telah ditandatangani selurug parpol peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung caleg eks koruptor.
"Saya langsung sama ketua Bawaslu jika tanda tangan pakta intergritas. Sama mengatakan tanda tangan ini tidak akan mengusung caleg korupsi. Tapi harus berlaku semuanya jangan ada yang boleh dan tidak," kata Zulkifli.
Saat ini Bawaslu sudah meloloskan 12 orang caleg eks koruptor yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Alasan Bawaslu meloloskan para caleg eks koruptor tersebut lantaran UU Nomor 7 tahun 2017 tidak melarang hal itu. Dalam UU tersebut dikatakan eks koruptor bisa menjadi caleg asal mengumumkan rekam jejaknya kepada publik.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra