Menuju konten utama
Pemilu 2024

ICW Sorot Eks Koruptor Nyaleg: Pengkhianat, Tak Tahu Malu

Mantan narapidana kasus korupsi telah mengkhianati masyarakat sehingga tidak pantas bila mencalonkan diri kembali menjadi wakil rakyat.

ICW Sorot Eks Koruptor Nyaleg: Pengkhianat, Tak Tahu Malu
Logo ICW. FOTO/www.antikorupsi.org

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah sosok yang tidak memiliki rasa malu.

"Majunya kembali mantan pelaku kejahatan atau koruptor atau terpidana kasus korupsi, saya rasa tidak memiliki rasa malu pada masyarakat karena sejatinya mereka telah berkhianat atas mandat yang telah diberikan oleh masyarakat," kata Kurnia dalam sebuah diskusi daring, Selasa (30/8/2022).

Pengkhianatan tersebut, menurut Kurnia, adalah karena anggota legislasi sebelumnya telah dipercayakan suara masyarakat namun disalahgunakan.

"Kita tahu kalau dalam skala pemilihan DPRD tingkat 2, tingkat 1, bahkan DPR RI mereka telah dipercayakan ribuan puluhan ribu, ratusan ribu suara masyarakat namun selama masa perjalanan bekerja ternyata diketahui mantan itu diselewengkan dengan mencuri harta kekayaan baik dari negara maupun menerima suap lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia menyitir pendapat Gustav Radbruch yang mengatakan bahwa setiap produk hukum mestinya mengimplementasikan 3 nilai dasar yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

"Saya pribadi memilih meletakkan dua kata terakhir di depan,yaitu keadilan kemanfaatan baru aspek kepastian. Dalam putusan Mahkamah Agung memang benar peraturan KPU (terkait pelarangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif) itu dibatalkan, namun kalau kita menitik aspek keadilan, bukan keadilan bagi koruptor tapi keadilan bagi masyarakat karena masyarakatlah sebenarnya yang memiliki kunci penting untuk mengantarkan mereka menjadi wakil rakyat baik di DPRD kota, provinsi maupun DPR RI," kata Kurnia.

Untuk diketahui, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Namun seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.

Baca juga artikel terkait EKS NAPI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky