tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam, setelah sempat batal menginformasikannya kemarin.
Sebelum mengumumkan, KPU terus melakukan pengecekan secara akurat data caleg mantan narapidana korupsi.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengecekan itu dimaksudkan agar data-data yang diumumkan ke publik terjamin kevalidannya.
KPU RI akan melakukan cek dan ricek ke KPU daerah agar tak sembarangan mengumumkan. Selain itu, KPU Pusat juga akan mengkonfirmasi ke pengadilan setempat.
"Kami tidak bisa mengumumkan secara sembarangan jadi kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Pramono menyebutkan, KPU juga akan menyandingkan data-data yang dimiliki dengan data yang didapat dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen terhadap masalah ini.
"Sebelum kita rilis kita sandingkan data. Jangan-jangan yang ada di kami berbeda dengan di masyarakat sipil," ucapnya.
Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar menjadi caleg Pemilu 2019 pada Selasa (29/1/2019) malam.
Namun pengumuman batal karena Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner Pramono Ubaid Tanthowi sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"[Jadinya] besok. Rencana besok sore," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno