tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem dan ICW terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan majelis hakim mengubah isi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sehingga dengan putusan ini calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat.
Salah satunya, calon kepala daerah yang mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ia selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang juga kuasa hukum pemohon merespons positif keputusan MK ini. Keputusan tersebut dinilai bisa berdampak pada pencegahan tindak pidana korupsi.
"Menjadi angin segar bagi demokrasi dan pencegahan korupsi," kata Donal saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (12/12/2019).
Donal berharap agar putusan itu dapat segera bersinergi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga bisa segera diimplementasikan pada Pilkada 2020 nanti.
"Oleh karena itu, KPU RI harus segera melakukan revisi terhadap PKPU agar menyesuaikan dengan putusan MK," ujar Donal.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi ICW dan Perludem. Ia mewakili instansinya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Intinya KPU akan mempelajari putusan MK dan tentu saja akan melakukan revisi terhadap syarat calon yang telah diatur dalam PKPU 18/2019," ujar dia kepada reporter Tirto, Kamis (12/12/2019).
Evi juga mengatakan adanya kemungkinan beberapa pasal dalam PKPU saat ini yang akan direvisi. Terutama terkait pencalonan mantan terpidana korupsi.
"Oleh karena itu KPU perlu melakukan merevisi beberapa pasal yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon," ujar Evi.
Kendati demikian, Evi belum bisa memastikan secara benderang, kapan putusan Mahkamah Konstitusi dapat segera termuat dalam PKPU. Ia bahkan belum memastikan apakah putusan MK tersebut dapat terlaksana saat Pilkada 2020 yang tahapannya berlangsung pada Juli hingga September 2020.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, putusan MK harus ditindaklanjuti sehingga KPU mesti segera membuat aturan secara spesifik untuk mengakomodir putusan tersebut.
“Apa pun yang dikatakan atau dituliskan lembaga pengadilan arahan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PKPU dan juga karena putusan MK seperti itu maka PKPU harus detial," kata Bagja kepada reporter Tirto, Rabu (11/12/2019).
Bagja mengatakan, peraturan yang detail sangat diperlukan agar tidak ada kerancuan. Sebab, hukuman napi bisa berkurang karena menerima remisi atau hukuman napi memasuki 2/3 hukuman atau masa asimilasi kembali kepada publik.
Sebagai contoh, ketentuan 5 tahun setelah pidana selesai apakah dihitung setelah napi keluar dari penjara saat masa asimilasi atau ketika eks narapidana selesai menjalani hukuman.
Selain itu, kata dia, KPU harus mendefinisikan kembali soal deklarasi kepada publik lewat media. KPU harus mengecek makna ekspos dan mengatur secara detial agar eks koruptor tidak bermain-main saat deklarasi.
“Misalnya melakukan ekspos bahwa dia melakukan itu di mana, jangan hanya media online satu jam masuk terus selesai. kadang-kadang seperti itu. Ekspos pengakuan dia pernah melakukan. Itu perlu diatur,” kata Bagja.
Bagja yakin putusan MK bisa segera dimasukkan dalam PKPU dan digunakan dalam Pilkada 2020. Bawaslu siap mengeluarkan aturan mengikuti hasil PKPU.
Melihat Komitmen Parpol
Wakil Bendahara Umum Bidang Internal PDIP Rudianto Tjen pada sebuah kesempatan diskusi di KPK, pada Rabu (11/12/2019) menegaskan sikap partainya untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam Pilkada 2020. Hal itu sebagai upaya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
"PDI Perjuangan tegas bahwa kami tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. Tegas itu. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya," ujar dia.
Hal senada diungkapkan Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Paulus. Ia mengatakan partai berlambang pohon beringin menghargai putusan MK tersebut.
Terlebih saat ini partai yang dipimpin Airlangga Hartarto ini mengusung program “Golkar Bersih.” Karena itu, kata Lodewijk, partai tidak akan melanggar komitmen tersebut.
“Tentunya kami juga tidak boleh berlawanan dengan komitmen ketua umum kami untuk betul-betul menciptakan Golkar yang bersih," kata dia.
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid pun mengklaim tak akan mengusung calon kepala daerah eks narapidana korupsi. Ia mengklaim komitmen ini sudah mereka tunjukkan di Pemilu 2019 dengan tidak tidak mengusung calon anggota legislatif dari eks napi korupsi.
“Dicek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor. Dan sekali lagi, di situ tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada, apalagi di pilkada," kata dia.
Korupsi Melanggar Amanah Publik
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai memang tak semestinya mantan terpidana korupsi diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebab, kata Zaenur, perbuatan korupsi telah menciderai kepercayaan publik dan tak layak untuk diberikan amanah publik lagi.
"Sudah ada bukti ketika diberikan kesempatan lagi untuk maju menjadi kepala daerah bisa mengulangi perbuatannya lagi. Ada satu kasus di Jateng, itu seorang eks terpidana korupsi mencalonkan diri lagi dan terpilih namun OTT lagi," ujar dia kepada reporter Tirto.
Kendati demikian, Zaenur tetap mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan syarat jeda 5 tahun untuk para mantan terpidana korupsi untuk bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, putusan ini sebuah kemajuan dibandingkan peraturan sebelumnya yang tidak memberikan jeda waktu sama sekali.
Ia juga berharap agar para partai politik menjaga ketegasannya dan sama-sama menghargai putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak memperbolehkan mantan terpidana korupsi menjadi kandidat kepala daerah untuk partainya.
Selain itu, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, ia berharap agar jaksa penuntut umum menetapkan tuntutan pencabutan hak politik kepada terdakwa kasus korupsi. Sehingga terdakwa bisa mendapatkan akumulasi tuntutan.
"Misalnya kalau dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Berarti menjalani pidana badan, misalnya 5 tahun. Jadi setelah menjalani pidana badan, lalu dicabut hak politiknya selama 5 tahun juga. Jadi 10 tahun. Ditambah putusan baru dari MK. Maka jadi 15 tahun. Artinya ada jeda waktu yang panjang. Itu perlu dilakukan,” kata dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz