Menuju konten utama

Hukuman Mati bagi Koruptor Kontradiktif dengan Kebijakan Jokowi

Wacana itu sangat kontradiktif dengan kebijakan Jokowi yang memberikan grasi kepada napi korupsi.

Hukuman Mati bagi Koruptor Kontradiktif dengan Kebijakan Jokowi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewacanakan hukuman mati untuk para koruptor.

Usman menilai rencana itu sangat kontradiktif dengan kebijakan Jokowi yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan.

"Iya itu kontradiksi sekali dengan pemberian grasi terhadap koruptor kemarin. Malah jangan-jangan menutupi atau mengalihkan kritik masyarakat dalam memberikan pengurangan hukuman," kata Usman di Kantor DPP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Usman menilai pernyataan Jokowi itu hanya membangun simpati publik saja, seolah-olah Presiden RI sangat bersungguh-sungguh dalam melakukan penegakan hukum. Padahal kenyataannya, menurut dia, Jokowi malah melakukan hal sebaliknya.

Usman menganggap Jokowi telah melemahkan KPK dengan tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"Kalau Pak Jokowi serius ingin memberantas korupsi, bukan membangun politik ketakutan seolah-olah pemerintah akan mengancam mati koruptor. Itu tidak akan efektif," ujarnya.

Usman juga menilai pemberian hukuman mati kepada koruptor sangat kejam dan tidak manusiawi, termasuk untuk semua tindak pidana.

Menurut Usman, kondisi negara Indonesia yang belum bersih dari korupsi, hukuman mati malah akan menimbulkan banyak korban jiwa.

"Kalau sudah salah, maka rehabilitasinya tidak mungkin dilakukan karena korban sudah meninggal," ucapnya.

Selain itu, Usman menilai pemberian hukuman mati tidak terlalu berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan.

"Lebih baik dipastikan saja KPK memiliki wewenang yang besar [dalam menindak koruptor], bukan malah dilemahkan. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan diperberat saja. Entah itu seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan