Menuju konten utama

Putusan MK soal Eks Koruptor, Bawaslu Minta KPU Buat Aturan Detail

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KPU segera membuat aturan secara spesifik untuk akomodir putusan MK.

Putusan MK soal Eks Koruptor, Bawaslu Minta KPU Buat Aturan Detail
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang masa jeda eks napi kasus korupsi untuk maju dalam pilkada. Berdasarkan putusan MK, KPU menilai mereka harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa maju sebagai kandidat.

“Terhadap mantan terpidana korupsi yang telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud huruf b tersebut, baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, bila yang bersangkutan telah melewati masa 5 tahun menjalani pidana penjara,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulis.

Selain itu, eks napi korupsi juga harus mengumumkan secara jujur atau terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Setelah putusan tersebut, KPU merespons dengan mengubah aturan KPU dan menyinkronkan aturan sesuai putusan.

“KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," kata Evi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons positif putusan MK. Ia mengatakan, putusan harus ditindaklanjuti sehingga KPU mesti segera membuat aturan secara spesifik untuk mengakomodir putusan MK.

“Apa pun yang dikatakan atau dituliskan lembaga pengadilan arahan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PKPU dan juga karena putusan MK seperti itu maka PKPU harus detial," kata Bagja kepada reporter Tirto, Rabu (11/12/2019).

Bagja mengatakan, peraturan yang detail sangat diperlukan agar tidak ada kerancuan.

Sebab, hukuman napi bisa berkurang karena menerima remisi atau hukuman napi memasuki 2/3 hukuman atau masa asimilasi kembali kepada publik. Sebagai contoh, ketentuan 5 tahun setelah pidana selesai apakah dihitung setelah napi keluar dari penjara saat masa asimilasi atau ketika eks narapidana selesai menjalani hukuman.

Selain itu, KPU harus mendefinisikan kembali soal deklarasi kepada publik lewat media. KPU harus mengecek makna ekspos dan mengatur secara detial agar eks koruptor tidak bermain-main saat deklarasi.

“Misalnya melakukan ekspos bahwa dia melakukan itu di mana, jangan hanya media online satu jam masuk terus selesai. kadang-kadang seperti itu. Ekspos pengakuan dia pernah melakukan. Itu perlu diatur,” kata Bagja.

Bagja yakin putusan MK bisa segera dimasukkan dalam PKPU dan digunakan dalam Pilkada 2020. Bawaslu siap mengeluarkan aturan mengikuti hasil PKPU. Ia berkata, Bawaslu akan melibatkan stakeholder tertentu untuk menjalakan putusan MK.

“Kami nunggu PKPU dan kita coba melihat tata cara pengawasannya yang paling penting. Kerja sama dengan lembaga mana saja untuk pengawasan. Nanti kita ajukan MoU kemungkinan ke pengadilan atau kejaksaan,” kata Bagja.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz