Menuju konten utama

Usulan Legislator Maju Pilkada Tak Perlu Mundur Dikunci Putusan MK

MK menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

Usulan Legislator Maju Pilkada Tak Perlu Mundur Dikunci Putusan MK
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo berada di ruamg tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi II DPR menerima aspirasi agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) direvisi. Namun Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mengatakan belum ada pembahasan soal anggota dewan tidak perlu mundur saat maju dalam pilkada.

"Enggak, kami belum sampai itu," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Wacana mengenai hal itu sebelumnya dilontarkan olej Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis berharap revisi UU Pilkada turut mengkaji soal anggota DPR tak perlu saat maju dalam pilkada.

Arif menyatakan keinginan Azis itu sudah dikunci oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan nomor 33/PUU-XIII/2015, MK menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

Putusan MK ini, kata Arif kemudian dimasukkan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal itu mengatur bahwa bakal calon kepala daerah harus menyatakan telah mundur sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Arif mengatakan usulan ini tak bisa diterapkan pada Pilkada 2020. Pasalnya tahapan Pilkada 2020 sendiri sudah berjalan sehingga tak mungkin bisa mengubah tata caranya. Komisi II DPR RI tidak mau proses evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.

"Ini tahapan sudah jalan. Lah sudah jalan payung hukumnya kan UU itu. Kalau kami ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik," kata Arif.

Senada dengan Arif, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan memang ada keinginan beberapa pihak agar terjadi revisi UU Pilkada khususnya terkait aturan anggota DPR atau DPRD maju dalam Pilkada.

Namun, keinginan ini menurut Doli membutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasannya sehingga tak mungkin bisa dilakukan untuk Pilkada 2020 nanti.

"Kalau materinya berat-berat dan membutuhkan waktu yang panjang, ini masalah waktu yang tidak akan cukup. Kalau dilakukan, malah akan mengganggu tahapan Pilkada 2020," ujar Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan