Menuju konten utama

DPR Usul Anggota Dewan Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Wacana revisi UU Pilkada juga membuka opsi agar DPR bisa tetap menjabat meski maju dalam gelaran pemilihan kepala daerah.

DPR Usul Anggota Dewan Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada
Ketua DPR RI Puan Maharani Memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (22/10/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, berharap wacana revisi UU Pilkada turut membahas opsi tak perlu mundurnya anggota dewan bila maju Pilkada.

Opsi ini diharapkan bisa disatukan dengan evaluasi pelaksanaan Pilkada melalui sistem pemilihan langsung.

"Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan Pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur harus cuti. Itu sedang dibahas semua," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), mengatur bahwa bakal calon kepala daerah harus menyatakan telah mundur sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Tercatat pada Pilkada Serentak 2018, sejumlah anggota DPR maju sebagai calon kepala daerah.

Diantaranya Ida Fauziah dari PKB yang maju sebagai cawagub Jateng, Viktor Laiskodat dari Nasdem yang maju sebagai cagub NTT, Benny K Harman dari Demokrat maju cagub NTT, sampai TB Hasanuddin dari PDI Perjuangan maju sebagai cagub Jabar.

Mereka pun harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR untuk maju pada Pilkada 2018 lalu.

Golkar, sendiri kata Azis tengah mengkaji apakah situasi memungkinkan untuk melakukan revisi karena mendekati waktu Pilkada 2020. Golkar mengkaji apa dampak jika revisi dilakukan segera.

"Berkenaan dengan dampak maupun sikon waktu, apa masih keburu [revisi] di tahun 2020. Nah ini dampaknya mau kita lihat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap akan dilakukan secara serentak dan langsung.

Doli memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Tidak, revisi tidak berlaku untuk Pilkada 2020 yang masih serentak dan langsung,” ujar Doli saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Meskipun evaluasi akan digelar di awal tahun depan, Doli menegaskan tidak akan mengubah pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya tahapan Pilkada 2020 sendiri sudah berjalan, sehingga tak mungkin bisa mengubah tata caranya.

Komisi II DPR RI tidak mau proses evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.

"Ya karena Pilkada 2020 sudah running, tahapannya pun sudah berjalan," kata Doli.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali