tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan salah satu tantangan Polri ke depan ialah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kemendagri akan bekerja sama dengan Korps Bhayangkara guna memuluskan agenda nasional itu.
"Pilkada Serentak di 270 wilayah pada tahun 2020, jajaran Kementerian Dalam Negeri siap bekerja sama. [Ada juga] PON 2020 di Papua," ucap dia di Mako Brimob Polri, Rabu (6/11/2019).
Tito melanjutkan, berbagai dinamika perkembangan kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara akan berpengaruh kepada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berbekal pengalaman, operasi di bidang reserse, kepala wilayah, kemampuan akademik dan karakter pribadi, Tito percaya Polri akan semakin profesional, modern dan dipercaya publik untuk mengemban tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Sehingga Jenderal Idham Azis dapat melaksanakan tugas-tugasnya," ujar Tito.
Dalam acara serah terima jabatan Kapolri itu, Idham Azis sebagai orang nomor satu di kepolisian menegaskan jajarannya akan mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Institusi Polri akan mem-backup Bapak, sepenuhnya. Akan memberikan pengamanan di mana pun Bapak berada untuk kita bekerja sama membawa NKRI aman, tenteram," tutur Idham.
Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September 2020 dan diikuti oleh sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Ada tantangan dalam kegiatan nasional itu salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyerah mengadang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi politik tersebut.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019), Ketua KPU Arief Budiman berharap "ada revisi terhadap Undang-Undang Pilkada (UU 10/2016)". Harapan agar UU tersebut melarang mantan napi korupsi, juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak maju dalam pilkada wajar jika melihat apa yang terjadi pada Pemilihan Legislatif 2019.
KPU pernah melarang eks narapidana korupsi maju lewat Peraturan KPU. Peraturan ini kemudian digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada September 2018. Sebab, keputusan itulah para mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg DPR, DPRD, maupun DPD.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri