tirto.id - Komisi II DPR RI menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari Rabu, 23 September 2020.
Komisi II juga menyetujui tanggal-tanggal untuk tahapan lainnya yang sudah dirancang KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU tetapi perlu perbaikan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani mengatakan pemilihan tanggal 23 September karena berbagai alasan.
Di antaranya, mulai dari tak dipilihnya tanggal di angka 1 digit lantaran khawatir dipolitisasi salah satu paslon saat kampanye, hingga alasan tahapan penyelenggaraan yang sudah dibuat KPU.
"Kalau tanggal 2, 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9 nanti dianggap tidak netral, [tanggal] 16 masih mungkin. Tetapi tadi diajukan KPU 23 [September]. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK-nya dan macem-macem," kata Mardani.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan untuk pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Ferbuari 2020, sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Walikota akan dimulai Maret 2020.
Selanjutnya, kampanye para kandidat akan dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.
"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkap dia.
Hingga saat ini sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU seperti menyusun PKPU tahapan dan PKPU lainnya hingga merancang anggaran untuk Pilkada 2020.
"Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020," ujar dia.
Pilkada 2020 serentak ini akan digelar pada 270 daerah di Indonesia, sebanyak sembilan di antaranya pemilihan gubernur.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali