Menuju konten utama

Soal E-Rekapitulasi Pilkada 2020, DPR Tak Ingin KPU Memaksakan Diri

KPU mewacanakan penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020.

Soal E-Rekapitulasi Pilkada 2020, DPR Tak Ingin KPU Memaksakan Diri
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020. Mekanisme ini merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Bedanya, selama ini Situng hanya digunakan sebagai informasi data penghitungan suara, sementara pada Pilkada 2020, Situng bakal jadi rujukan data penghitungan suara resmi.

Namun, pembahasan soal e-rekapitulasi untuk Pilkada 2020 ini tak akan dilakukan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, hari ini, Senin (8/7/2019). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU baru akan membahas tentang Peraturan KPU (PKPU) soal tahapan Pilkada 2020 pada rapat kali ini.

"Ya nanti akan kami bahas detail di PKPU berikutnya karena hari ini kami hanya membahas PKPU tahapan," jelas Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Menurut Arief, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan KPU demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Meski begitu, KPU juga masih memikirkan anggaran dan sumber daya manusia agar dapat memfungsikan e-rekapitulasi.

Selain itu, KPU juga akan mengkaji kesiapan setiap daerah dalam menggunakan e-rekapitulasi.

"Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel, karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya," kata Arief.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan soal gagasan e-rekapitulasi ini perlu adamya simulasi agar penggunaan metode ini berjalan lancar.

Menurut Herman, perlu terlebih dulu adanya evaluasi pelaksanaan Situng pada Pemilu 2019 ini sebelum melanjutkannya dengan e-rekapitulasi.

Herman menjelaskan, Pilkada ke depan wacana menggunakan e-rekap masih dibangun konsepsinya. Dia menjelaskan, jadi pemilihannya masih konvensional dan pencoblosannya tetap konvensional, kemudian cara menghitungnya dan cara merekapnya secara langsung melakukan e-rekap.

Herman menjelaskan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekap maka akan dicoba dengan sistem ini. Namun, jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.

“Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?” tutur Herman.

Terkait dengan payung hukum, kata Herman, pihaknya nanti akan menyelaraskan dengan undang-undang yang ada, tidak hanya melalui PKPU saja.

“Kami nanti selaraskan coba kami selaraskan, supaya juga tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri