tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik untuk menetapkan tanggal pencoblosan pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Komisi II DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tahapan penyelenggaraan dan Peraturan KPU terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat ini KPU akan menyampaikan apa saja yang sudah dilakukan KPU dalam mempersiapkan Pilkada 2020. Salah satunya adalah KPU telah melakukan uji publik untuk menetapkan tanggal pencoblosan.
"Kami sudah melakukan pembahasan dalam rapat pleno, kami sudah melakukan uji publik, kami sudah merapikan atas masukan-masukan dari publik, kemudian hari ini kami lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," ujar Arief sebelum memulai rapat di ruang Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Kata Arief, KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari pemerintah dan DPR. Bila tak ada masukan, draft PKPU yang telah dibuat KPU akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU merubah atau menyempurnakan maka kami lanjutkan nanti dengan pengundangan aturannya," jelas Arief.
Menurut Arief draft PKPU ini tak boleh berlama-lama dalam pembahasannya, karena akan berakibat pada terhambatnya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, tak hanya untuk KPU tetapi juga bagi peserta Pemilu.
"Ini penting untuk harus ada segera baik bagi penyelenggara Pemilu maupun bagi peserta pemilu, karena peserta pemilu kan nanti akan merancang kalau gitu saya kapan harus melakukan rapat internal, kapan harus berkoalisi, kapan harus menentukan kandidatnya," ucapnya.
Pilkada 2020 diketahui akan digelar di 270 daerah. Rencananya, Pilkada 2020 akan digelar pada September 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi