tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dalam rapat nanti, KPU akan berdiskusi dengan parlemen untuk membahas jadwal tahapan pilkada tahun depan termasuk soal teknis penyelenggaraannya.
"Rencananya pada 8 Juli [2019]," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Sejauh ini, lanjutnya, KPU sudah melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2020. Rancangan PKPU akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diundangkan setelah pembahasan dengan DPR rampung.
KPU juga dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang nanti hasilnya akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Salah satu yang akan dipertahankan adalah Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
"Kami akan mengevaluasi beberapa terkait penghitungan suara. Situng nanti akan kami berlakukan juga pada Pilkada 2020, akan tetap berjalan," ujar Ilham.
Pilkada 2020 dijadwalkan akan digelar secara serentak di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, Pilkada 2020 bakal diikuti 269 daerah, namun bertambah menjadi 270 daerah karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
“Sebenarnya, menurut jadwal, ada 36 kota yang akan menggelar pilkada tahun depan. Namun, ada satu kota, yakni Kota Makassar yang diikutkan dalam Pilkada 2020," jelas Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU, ketika membuka uji publik PKPU tahapan Pilkada 2020 beberapa waktu lalu.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Iswara N Raditya