tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
“Tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998,” kata Fadjroel.
Fadjroel menambahkan sejumlah hal yang akan dievaluasi dalam pilkada lebih pada hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan.
“Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan,” kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang yakni secara langsung. KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengutarakan usulan untuk mengevaluasi Pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi Pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia menilai biaya politik pilkada langsung sangat tinggi.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan