tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyerah mengadang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020. Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019) kemarin, Ketua KPU Arief Budiman berharap "ada revisi terhadap Undang-Undang Pilkada (UU 10/2016)".
Harapan agar UU tersebut melarang mantan napi korupsi, juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak maju dalam pilkada wajar jika melihat apa yang terjadi pada Pileg 2019.
KPU pernah melarang eks narapidana korupsi maju lewat Peraturan KPU. Peraturan ini kemudian digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.
Karena keputusan itulah para mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg DPR, DPRD, maupun DPD.
Arief mengatakan revisi UU Pilkada penting dengan mempertimbangkan ada kepala daerah yang korupsi "berulang". Ia Sudah selesai menjalani [hukuman], kemudian mencalonkan lagi dan melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil adalah salah satunya. Dia pernah ditangkap atas perkara korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Dia lalu ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli jabatan pada 27 Juli 2019.
Ada pula orang yang dijadikan tersangka bahkan sebelum terpilih. Tempo mencatat, sebelum Pilkada Serentak 2018, ada sembilan calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Empat calon gubernur, tiga bupati, dan dua wali kota.
"Jadi saya pikir kalau banyak pihak punya kekhawatiran yang sama dengan yang dikhawatirkan KPU, ya mestinya [usul revisi UU Pilkada] bisa diterima," tegas Arief.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kepada reporter Tirto, Selasa (5/11/2019), "keinginan untuk melarang eks napi korupsi melalui undang-undang ini menjadi realistis" karena cara-cara lain yang sudah diupayakan KPU tidak efektif.
Buktinya, masih ada caleg yang lolos terpilih kembali pada Pileg 2019. Titi menyebut beberapa nama: M Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra dan Welhemus Tahalele, caleg DPRD Maluku Utara, juga dari Partai Gerindra.
Salah satu upaya KPU yang Titi anggap tak efektif adalah mengumumkan caleg-caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi ke media massa. "Pengumuman ini daya jangkaunya terbatas," Titi menjelaskan kenapa ini bisa terjadi.
Tak Ada Waktu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI--salah satu mitra kerjanya adalah KPU--Arif Wibowo mengatakan "bukan soal sulit atau mudah" mengakomodasi keinginan KPU. "Tapi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019), "tidak ada lagi waktu untuk merevisi itu."
Mulai 1 November kemarin, KPU pusat menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi kepada KPU daerah. Kemudian, pada 31 Januari-1 Maret 2020, KPU akan membentuk Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada 28-30 April, KPU daerah akan membuka masa pendaftaran calon.
"Kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," kata Arif, menjelaskan kenapa revisi tak lagi memungkinkan. "Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan pilkada dong," jelasnya.
KPU sudah tahu masalah itu. Oleh karenanya mereka akan mengulang apa yang sudah pernah dilakukan: melarang mantan napi korupsi dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak maju pilkada dalam Peraturan KPU.
Saat ini draf PKPU sudah diserahkan kepada Komisi II DPR. Dalam UU Pemilu, Peraturan KPU dapat ditetapkan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Barangkali PKPU juga mungkin akan kembali dibatalkan, sebagaimana yang terjadi tahun lalu. Soalnya, sebagaimana yang pernah dikatakan seorang komisioner KPU, kendala dari gagasan mengadang calon kepala daerah bekas eks napi korupsi terletak pada "landasan hukum yang tidak cukup kuat".
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino