Menuju konten utama
Putusan MK

Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg hingga 5 Tahun usai Bebas Penjara

Mantan narapidana koruptor wajib mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana atas kasus korupsi.

Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg hingga 5 Tahun usai Bebas Penjara
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu keputusan yang mensyaratkan mantan narapidana koruptor yang hendak maju menjadi politisi 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Putusan itu mengubah mengubah ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu yang sebelumnya membolehkan narapidana koruptor mengikuti Pemilu setelah putusan bebas.

"Menyatakan norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar Usman dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/11/2022).

Anwar menjelaskan bahwa keputusan 5 tahun pasca menjalani masa penjara adalah sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi para koruptor. Selain itu, para mantan narapidana koruptor wajib mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana atas kasus korupsi.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," jelasnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut penjelasan terbuka mengenai jati diri seorang koruptor harus diumumkan agar menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih.

Dirinya menilai pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum.

“Hal ini terpulang pula kepada rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak untuk memberikan suaranya kepada calon tersebut. Sementara itu untuk pengisian jabatan melalui pemilihan, pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya,” tegasnya.

Putusan ini merupakan hasil permohonan dari Leonardo Siahaan yang sebelumnya menilai ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu pada frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” bertentangan dengan UUD 1945.

"Sehingga ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat," kata Leonardo.

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky